Deportasi Investor Fiktif WNA Tiongkok di Imigrasi Jakut

by -6 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, ZM dan ZY, yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melanggar ketentuan keimigrasian. Deportasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin perusahaan milik kedua WNA tersebut. Kedua WNA langsung dideportasi ke negara asal karena telah kehilangan sponsor untuk izin tinggal di Indonesia. Mereka juga dicegah kembali masuk ke Indonesia selama enam bulan. ZM dan ZY merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor dalam perusahaan fiktif yang telah melanggar ketentuan keimigrasian. Masing-masing tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan neraca keuangan. Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan yang dimiliki kedua WNA tersebut adalah fiktif dan tidak pernah beroperasi. Dengan demikian, perbuatan ZM dan ZY dianggap melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Source link