5 Alasan BNN Tidak Menangkap Artis Yang Terlibat Penggunaan Narkoba

by -9 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap berdasarkan pendekatan rehabilitasi yang diutamakan dalam hukum Indonesia. Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan bahwa bukan hanya artis atau figur publik yang mendapat perlakuan tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa berhak mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Marthinus menekankan pentingnya masyarakat melaporkan pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.

Penangkapan artis pengguna narkoba dapat memiliki dampak negatif bagi masyarakat karena menarik perhatian publik, terutama penggemar artis yang dapat terpengaruh oleh berita penangkapan. Marthinus menegaskan bahwa menangkap artis dan mempublikasikannya secara berlebihan dapat membuat persepsi publik terbelah, terutama di kalangan generasi muda. Ia juga menekankan bahwa jeratan hukum terhadap artis dan pengguna narkoba adalah sebagai pendekatan rehabilitasi.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Data yang dikumpulkan ANTARA menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20–22 artis Indonesia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pemerintah juga telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba sejak 2024. Kementerian Kesehatan dan BNN telah berhasil merehabilitasi sebagian besar dari mereka. Hal ini merupakan upaya yang terus dilakukan dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia.

Source link