Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Nikita Mirzani: 8 Juli

by -12 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, pada tanggal 8 Juli. Hakim Kairul Soleh menjelaskan bahwa JPU berhak memberikan tanggapannya dalam sidang tersebut. Nikita Mirzani juga diingatkan untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar dapat menghadiri persidangan berikutnya. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Dalam persidangan tersebut, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Dakwaan JPU melibatkan ancaman terhadap bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Nikita juga didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini telah dilimpahkan pada 17 Juni dan sedang dalam proses persidangan.

Source link