Nikita Mirzani secara tegas menegaskan bahwa tujuan dari unggahan di akun TikTok miliknya adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan produk perawatan kulit yang tidak terpercaya, terkait dengan produk serupa yang dimiliki oleh Reza Gladys. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyatakan bahwa postingan tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada publik mengenai risiko menggunakan produk skincare palsu. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko online, padahal seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter. Nikita menekankan bahwa kulit merupakan karunia dari Allah yang perlu dijaga dengan baik.
Dari unggahan tersebut, Nikita menjelaskan bahwa dirinya berusaha untuk melindungi wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya. Ia menegaskan bahwa tujuan dari unggahan tersebut bukanlah untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys. Nikita juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan zalim dari pihak yang membuat laporan palsu terhadapnya. Selain itu, ia juga menyayangkan dakwaan yang tidak berdasar dari jaksa penuntut umum. Nikita menilai dirinya sebagai korban dari tindakan kezaliman yang mengalami diskriminalisasi dan kriminalisasi.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Dakwaan terhadapnya, termasuk ancaman terhadap pemilik bisnis perawatan kulit, tidak memiliki dasar yang kuat. Setelah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari semua informasi ini, terlihat bahwa Nikita berusaha memperjuangkan kebenaran tanpa bermaksud untuk merugikan pihak lain.