Nikita Mirzani mengajukan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas mafia perawatan kulit (skincare). Dia juga menyerukan pembubaran lembaga yang diduga melindungi mafia skincare tersebut. Menurut Nikita, lembaga-lembaga ini seharusnya melindungi masyarakat dan konsumen, bukan justru melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya. Nikita menegaskan perlunya uang dari pemerintah dialokasikan untuk membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan lebih daripada digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Hal ini disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki (IM).
Dalam unggahan di akun TikTok miliknya, Nikita Mirzani juga melakukan edukasi terkait produk perawatan kulit berbahaya. Dia menekankan pentingnya mengetahui kandungan zat berbahaya dalam produk skincare dan menyarankan untuk menggunakan jarum suntik di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter. Selain itu, Nikita juga menilai bahwa tindakan yang didakwakan padanya tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini dilimpahkan pada Selasa (17/6) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.