Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim. Kasus ini melibatkan dua orang berinisial MHS dan NT yang diduga melakukan penipuan terhadap Eddi Halim. Meskipun kasus tersebut dilaporkan sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong. Menurutnya, dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer menjadi bukti yang dapat dijadikan petunjuk berdasarkan aspek hukum yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar hukum ini, dua alat bukti yang diserahkan kepada penyidik dianggap cukup untuk menjadikan terduga terlapor sebagai tersangka.
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, turut mendampingi Yuni Ginting saat memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Hendricus, dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang memuat iming-iming keuntungan beserta bukti transferan uang menjadi dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Hendricus juga meminta kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap pelaku. Meskipun dia merasa bahwa kasus ini mungkin tidak ditanggapi dengan cepat seperti kasus serupa lainnya yang ditangani oleh Polres Jakbar. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023, dimana korban ditawari keuntungan 11 persen untuk investasi oleh kedua terlapor hingga akhirnya korban menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar. Namun, janji pengembalian uang tersebut tidak pernah dipenuhi satu tahun setelahnya, menyebabkan korban merugi.