Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan. Hal itu terlihat saat jenazah Ngadiman, pekerja migran Indonesia asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, dipulangkan ke Tanah Air. Prosesi penerimaan berlangsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Pemulangan Jenazah Lewat Jalur Resmi
Ngadiman diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema resmi Government to Government atau G to G. Jalur ini membuatnya tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Status tersebut menjadi dasar bagi negara untuk memastikan hak-hak yang melekat pada almarhum tetap diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sekaligus beasiswa untuk dua anak Ngadiman. Total manfaat yang diterima keluarga mencapai Rp213 juta. Penyerahan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam situasi paling berat yang dialami keluarga pekerja migran.
Hak Keluarga Tetap Dijamin
Kasus Ngadiman memperlihatkan bahwa risiko kerja bagi PMI tetap tinggi, meski mereka berangkat melalui prosedur resmi. Pemerintah menekankan, perlindungan pekerja migran harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga penanganan jika terjadi musibah.
Dalam konteks ini, pemulangan jenazah bukan sekadar proses administrasi terakhir, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keluarga korban tidak dibiarkan menanggung beban sendirian. Santunan dan beasiswa yang diberikan juga menunjukkan bahwa manfaat perlindungan sosial tetap berjalan meski pekerja telah meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan PMI
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan pekerja migran Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar semakin banyak PMI yang memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun peristiwa lain yang berujung pada kehilangan nyawa.
Sumber: keterangan resmi pemerintah saat penerimaan jenazah di Bandara Soekarno-Hatta.





