Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan juga melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, kuasa hukum dari anak tersebut, menyatakan bahwa mereka masih dalam pertimbangan apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Pihaknya masih perlu mendiskusikan dengan mendengar pendapat dan pandangan dari MAS serta para korban sebelum mengambil keputusan terkait upaya hukum lanjutan.
Selain itu, Maruf juga berharap agar MAS dapat mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif serta perawatan yang sesuai dengan keadaannya. Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditempatkan di lembaga di bawah Kementerian Sosial. Dalam pembinaan, anak tersebut diwajibkan untuk menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, yang kemudian hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali.
Kasus MAS tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping, dengan jaksa penuntut umum seperti Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah, nenek, dan melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dalam pemeriksaan polisi dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.