Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap bahwa seorang guru mengaji berinisial AF menggunakan pengajaran tentang hadas sebagai modus untuk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan bahwa pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas kepada anak-anak, sambil menunjukkan kemaluannya dan mengancam korban dengan memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang juga merupakan tempat pengajian, melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun sejak tahun 2021. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan UPTPPPA DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Mereka juga terus melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diminta untuk menghubungi hotline +62 813-8519-5468 jika menduga anak mereka menjadi korban serupa. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak dari tindakan kejahatan seksual yang merugikan.
Mengapa Mengajar Hadas Harus Tenang dan Pilih Guru Ngaji dengan Bijak
