Polisi Akan Periksa Lesty Kejora Terkait Pelanggaran Hak Cipta

by -9 Views

Pihak kepolisian akan segera memeriksa pedangdut Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa penyelidikan akan melibatkan Lesti Kejora sebagai saksi. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Selain Lesti Kejora, pihak kepolisian juga akan memeriksa publisher PT ASKM serta meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang disangkakan. Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada dokumen resmi dari PT ASKM yang menegaskan bahwa korban memiliki hak cipta atas lagu-lagu yang disinggung. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga saksi termasuk sang pencipta lagu, namun detail hasil pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan. Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link