Pada malam Kamis, 19 Juni 2025, dua mahasiswa asal Surabaya bernama KV (23) dan RA (23) menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) di Polsek Tandes. Setelah dituduh melakukan tindakan asusila tanpa bukti, mereka bahkan diminta untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjol oleh sang oknum. Kronologi kejadian dimulai ketika kedua mahasiswa pulang dari sebuah acara pernikahan di Krian, Sidoarjo, dan mengalami senggolan ringan dengan sepeda motor. Meskipun kejadian tersebut sudah damai, mereka kemudian dihentikan oleh Bripka Hengki di Pondok Candra, yang berpura-pura sebagai bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan.
Bripka Hengki memaksa kedua mahasiswa masuk ke dalam mobil dan membawa mereka berputar-putar di wilayah Surabaya timur. Saat berhenti di depan Polda Jatim, bukannya diproses secara hukum, Bripka Hengki malah meminta uang sejumlah Rp7-10 juta sebagai “jalan damai”. Dikarenakan kedua mahasiswa hanya memiliki Rp650 ribu, mereka dibawa ke Indomaret Drive Thru untuk menarik uang. Bahkan ATM milik RA disita, PIN diminta, dan mereka didesak untuk mengajukan pinjaman online jika tidak memiliki uang tunai. Tindakan pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Jatim, dan Bripka Hengki kemudian ditahan oleh Unit Paminal Polrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tandes juga membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggotanya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya atau Polda Jawa Timur terkait permasalahan ini. Kedua mahasiswa berusaha menyelesaikan masalah ini dengan bantuan pihak berwenang.