Kasus Ijazah Palsu: Pendapat Hukum Ahli Polisi

by -16 Views

Polisi meminta pendapat hukum dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan ada tujuh ahli yang diminta memberikan pendapat hukumnya. Ahli tersebut meliputi digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana. Pendapat hukum ini sangat penting dalam proses penyelidikan sebagai bagian dari pengumpulan fakta yang diperlukan dalam gelar perkara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan terkait dengan kasus ijazah palsu. Laporan terkait kasus ini saat ini ditarik ke Polda Metro Jaya dan ditangani dengan serius. Prosesnya masih berlangsung, membutuhkan waktu untuk proses penyidikan yang mendalam sebelum ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menjaga fokus pada pengumpulan fakta dan proses penyelidikan adalah langkah penting dalam menghadapi situasi ini.

Source link