Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa ada dua tersangka yang berasal dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, ada satu tersangka dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara yang dikenal dengan inisial HEL. Ada juga dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. Menurut Asep, tersangka TOP memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa proses lelang yang transparan.
Tersangka KIR dan RAY diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Kasus korupsi ini membuktikan adanya kecurangan dalam proses pengadaan proyek tersebut. Para tersangka yang terlibat diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.