Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dengan Kaleng

by -11 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara yang unik yaitu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Ditemukan sebanyak 436 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak biskuit oleh pelaku untuk mengelabui pihak berwenang. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa TN mengaku hanya bertugas mengantar sabu tersebut ke pembeli dan mendapatkannya dari seorang bandar di Jakarta Utara. Terkait dengan penangkapan ini, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, dimana terdapat 29 orang tersangka yang telah ditangkap. Dari jumlah itu, sembilan orang merupakan pengedar atau perantara, sementara 20 orang lainnya adalah pengguna. Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh kepolisian di wilayah Jakarta Utara untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Source link