Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menjadi investor fiktif dengan mendirikan perusahaan secara fiktif dan melanggar ketentuan yang berlaku. Penangkapan kedua WNA ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, sebagai pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI, diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan. Sedangkan ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, juga terbukti memiliki perusahaan fiktif yang tidak memiliki aktivitas yang sebenarnya. Keduanya kini akan dideportasi ke Tiongkok setelah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Upaya pengawasan ketat terhadap izin tinggal investor asing tetap dilakukan untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Tangkap Investor Fiktif: Imigrasi Jakut Amankan 2 WNA Tiongkok
