Petugas Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja dalam kasus tawuran di Petamburan, Tanah Abang, dimana salah satunya masih di bawah umur. Informasi ini diterima setelah petugas menerima laporan dari warga tentang kelompok pemuda yang terlibat bentrokan di jalan umum. Tiga pelaku tawuran berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19) berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat dalam aksi tawuran pada Kamis dini hari. Dalam pemeriksaan, beberapa barang bukti ditemukan termasuk senjata tajam dan bahan peledak. Kasus ini menjadi perhatian Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang menegaskan perlunya kewaspadaan dari orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di malam hari. Selain itu, Kapolres juga mendorong remaja untuk menggunakan waktu dan energi mereka untuk kegiatan yang lebih positif, seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial. Tiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Metro Tanah Abang dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Patroli rutin dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi, sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Seluruh tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat.
Polisi Tangkap Anak-anak Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat
