Penangkapan 19 Kasus Narkoba oleh Polrestro Jakut dalam Operasi Nila Jaya

by -8 Views

Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung dari 16 hingga 25 Juni 20204. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jakarta Utara. Dari 19 kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 orang sebagai tersangka, dimana sembilan di antaranya adalah pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna.

Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, dan 6,98 gram tembakau sintetis. Nilai total barang bukti yang diamankan ini diperkirakan mencapai hampir Rp4,97 miliar dan dapat merusak hingga 9.840 jiwa jika berhasil diedarkan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan bahwa momentum Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni menjadi ajang bagi aparat kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polres Metro Jakarta Utara akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. Masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110.

Source link