Penangkapan 1.672 Tersangka Narkoba oleh Polda Metro Jaya

by -6 Views

Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dari Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa 60 persen dari tersangka tersebut akan menjalani rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Penangkapan rata-rata 27 tersangka narkoba setiap harinya menunjukkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sinte, kokain, dan heroin. Para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Ahmad menekankan perlunya kerjasama masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberikan kesadaran akan bahayanya, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikis. Sebagian besar kematian akibat narkotika, sehingga penting bagi semua pihak untuk bersatu melawan penyalahgunaan narkoba.

Source link