Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Langkah banding ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menyatakan permohonan banding melalui akta permohonan. Harli juga menekankan bahwa keputusan banding tidak hanya didasarkan pada lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga terkait status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Sebagian barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara dikembalikan oleh majelis hakim, yang menjadi alasan utama untuk langkah banding. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa dijerat dalam perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Banding Vonis Lisa Rachmat: Jaksa Resmi Ajukan Banding
