BPK Dorong NTB Pertahankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mendapat pengakuan atas pengelolaan anggaran daerahnya. Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024, Pemprov NTB meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat ini diserahkan dalam rapat paripurna DPRD NTB dan menjadi WTP ke-14 secara beruntun sejak 2011, sebuah capaian yang menunjukkan konsistensi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
WTP ke-14 Jadi Penegasan Konsistensi NTB
Opini tersebut disampaikan kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Bagi Pemprov NTB, capaian ini bukan sekadar formalitas laporan, melainkan bukti bahwa pembenahan tata kelola keuangan terus bergerak ke arah yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah tuntutan transparansi yang makin tinggi, hasil ini menjadi penanda bahwa kerja administratif dan pengawasan anggaran masih berada di jalur yang tepat.
Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, fondasi pemerintahan daerah harus kuat agar prestasi yang diraih tidak berhenti pada satu periode saja, tetapi bisa dijaga secara berkelanjutan.
BPK Tekankan Penguatan Akuntabilitas
Nyoman menegaskan bahwa pembenahan tata kelola keuangan negara perlu terus diperkuat agar pengelolaan anggaran benar-benar berjalan baik, efektif, dan akuntabel. Dalam pandangannya, dukungan BPK terhadap langkah perbaikan di daerah penting untuk memastikan uang publik dikelola secara bertanggung jawab dan tidak sekadar memenuhi syarat administratif.
Pesan itu sekaligus mengingatkan bahwa opini WTP bukan garis akhir. Justru setelah capaian tersebut diraih, tantangan berikutnya adalah menjaga mutu pengelolaan keuangan agar tetap sehat, konsisten, dan tidak mundur dari standar yang sudah dicapai.
Gubernur NTB Janji Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyatakan Pemprov NTB akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola keuangan adalah kewajiban, sebab setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB yang ikut mengawal proses pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengawasan yang berjalan seiring dengan pelaksanaan rekomendasi BPK akan menjadi modal penting agar pembenahan yang dilakukan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat NTB.
Sumber: pernyataan resmi dalam rapat paripurna DPRD NTB penyerahan LHP BPK RI atas LKPD NTB Tahun Anggaran 2024.





