Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta: Modus Terungkap!

by -9 Views

Polda Banten menetapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa Ketua LSM MPL membuat laporan palsu tentang pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) dan menekan perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi serta dana operasional dengan total mencapai Rp 400 juta. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi LSM MPL sejak 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang. LSM MPL kemudian meminta dana CSR sebesar Rp25 juta kepada perusahaan, namun saat perusahaan menyalurkan langsung ke masyarakat, tekanan tersebut kembali muncul pada 2020 dengan tuntutan dana bulanan. Tersangka kembali menekan perusahaan pada November 2023 agar memberikan barang-barang tertentu. MS ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Source link