Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan tehnikal dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
