Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya lebih besar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk dari para pegiat media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sesuai.
Keputusan Pemerintah: Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut
