Kejati DKI Serahkan Kasus Korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

by -12 Views

Kasus korupsi anggaran APBD Dinas Kebudayaan DKI 2023 telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, dijadwalkan akan digelar pada tanggal 17 Juni 2025. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran dalam penggunaan tim penyelenggara acara dan sanggar-sanggar fiktif yang melanggar berbagai peraturan terkait keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan upaya Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan proses hukum yang berjalan, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan perbuatan mereka. Sebagai masyarakat, penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link