Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat

by -9 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin (9 Juni), yang juga dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Bahlil menyatakan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag, dan izin tersebut telah resmi dibatalkan.

Langkah pencabutan tersebut dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni. Bahlil dan timnya sudah melakukan penilaian kondisi secara langsung setelah terbang ke Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, dan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Langkah yang diambil menunjukkan kolaborasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah pusat telah menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan daripada saling menyalahkan. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang menunjukkan komitmen nyata terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Semua langkah yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum dalam sektor pertambangan di Indonesia. Hal ini juga menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi sumber daya alam untuk masa depan yang lebih baik.

Source link