Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional tanpa terbatas wilayah. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam menyediakan wawasan dan informasi yang berharga. Kesadaran masyarakat diyakini memiliki peran penting dalam proses pembuatan keputusan kebijakan berdasarkan data dan fakta.
Pemerintah juga mengeluarkan ucapan terima kasih kepada semua individu yang aktif memberikan umpan balik dan informasi, dengan Prasetyo meminta agar semua pihak tetap kritis dan waspada terhadap informasi yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat dan partisipasi masyarakat yang aktif dalam pembuatan kebijakan. Masyarakat dihimbau untuk terus berkontribusi dan berpartisipasi dalam upaya-upaya konservasi lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.