Curi Lampu Iklan di Jakbar: Pria Terancam 7 Tahun Penjara

by -9 Views

Seorang pria berinisial SS (37) di Jakarta Barat terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan. SS disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Perbuatan mencuri lampu billboard dilakukan dengan menggunakan tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni. Barang bukti berupa beberapa lampu billboard berhasil diamankan bersama pelaku, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Kejadian ini terungkap setelah seorang teknisi bernama Rahmat memeriksa dan menemukan lampu-lampu billboard hilang. Pihak kepolisian merespons dengan cepat setelah laporan dari manajemen billboard dan berhasil menangkap pelaku yang masih berada di atas billboard saat kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan pelaku tunggal. Dia kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Situasi ini mengingatkan pada kasus pencurian lainnya di Jakarta Barat dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Melalui tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil, diharapkan kasus-kasus pencurian seperti ini dapat ditekan di masa yang akan datang.

Source link