Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Soemitro memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025. Jaksa menginterogasinya mengenai dampak dari impor gula kristal yang dilakukan oleh Tom Lembong terhadap pendapatan petani tebu.
Menurut Soemitro, keputusan untuk melakukan impor gula kristal mentah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan dan waktu yang tepat. Namun, ia juga mengakui bahwa sulit untuk mengingat detail terkait impor gula di masa lalu. Soemitro menjelaskan bahwa impor yang berlebihan dapat mengganggu ketersediaan bahan baku gula dari petani untuk tahun-tahun berikutnya.
Soemitro juga menyoroti dampak dari kebijakan impor terhadap harga tebu, di mana isu impor dapat menyebabkan harga tebu cenderung menurun. Dia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dapat merugikan pendapatan petani tebu, karena penyerapan hasil tebu oleh industri akan terganggu. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan pendapatan petani dan harga tebu di pasar.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong, disebutkan bahwa negara telah dirugikan sejumlah besar uang terkait dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tom didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang merugikan negara. Selain itu, Soemitro juga mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula berdampak negatif pada penghasilan petani tebu, karena harga tebu cenderung menurun akibat impor yang berlebihan.