Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut

by -9 Views

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Jakarta Utara digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, dia menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara sudah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara dengan prosedur yang sah.

Brian juga menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan atas perubahan status wilayah tanah, bukan karena perubahan pemilik atau batas-batas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama sidang, Brian meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap Tony Surjana.

Sidang tersebut juga menyoroti surat tugas pengukuran dari BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek dalam perkara. JPU Rico Sudibyo akan memberikan tanggapan tertulis terkait pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tony Surjana. Sebelumnya, JPU menuntut Tony Surjana hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu. Tony Surjana didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah tersebut.

Source link