Polisi Didesak Tingkatkan Penyelidikan Ijazah Palsu

by -10 Views

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya naiknya status kasus ini ke tingkat penyidikan agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih efisien. Ade juga meminta agar klarifikasi terkait kasus ini dilakukan di pengadilan dan bukan di tempat lain yang dapat memperumit situasi. Dia juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan mengapresiasi progres yang telah dicapai di Polres sebelumnya. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga telah mendatangi Polres terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini bermula dari laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs yang dituduh melakukan penghasutan terkait ijazah palsu Jokowi. Advokat dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP. Dengan adanya desakan dari Peradi Bersatu dan Solmet, diharapkan proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Source link