SIM Keliling di Jakarta menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang memenuhi syarat legal untuk mengemudi. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di berbagai lokasi, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk mengurus perpanjangan SIM, diperlukan dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM untuk tetap legal dalam berkendara.
Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Selasa Ini
