Pemerintah Iran telah menerapkan larangan membawa anjing jalan-jalan di beberapa kota sebagai bagian dari langkah untuk mengawasi kepemilikan hewan peliharaan demi menjaga keamanan masyarakat. Larangan ini telah dikeluarkan di berbagai kota termasuk Teheran, dengan aturan yang melarang anjing diangkut di tempat umum maupun dalam kendaraan. Meskipun tidak ada hukum nasional yang melarang kepemilikan anjing, penegakan larangan tersebut dilakukan oleh jaksa setempat. Dalam beberapa kota, seperti Ilam, larangan tersebut mulai diberlakukan dengan ancaman tindakan hukum terhadap pelanggar kebijakan baru. Meskipun ada batasan ini, penegakan hukum masih belum konsisten, sehingga banyak pemilik anjing tetap membawa hewan peliharaan mereka secara diam-diam. Kepemilikan anjing telah lama dipandang sebelah mata di Iran sejak Revolusi Islam 1979, dengan rezim Islam yang menganggap anjing sebagai “najis” dan praktik tersebut dianggap sebagai impor budaya Barat. Meskipun ada pandangan negatif terhadap kepemilikan anjing, banyak penduduk, terutama kaum muda, tetap memiliki anjing sebagai bentuk perlawanan yang diam-diam terhadap aturan yang ada. Para kritikus berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penanganan masalah kejahatan kekerasan daripada menekan pemilik anjing dan membatasi kebebasan pribadi.
Iran Larang Warga Bawa Anjing ke Luar: Penjelasan dan Dampaknya
