Dua Pencuri Motor di Jakbar Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

by -11 Views

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun. Kejadian pencurian tersebut dimulai ketika korban menurunkan sepeda motor Honda Vario di depan tempat kerjanya, dengan stang terkunci. Namun, kedua pelaku kemudian datang dan mencoba mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Korban berhasil memergoki aksi pencurian tersebut dan berteriak, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap pelaku. Meskipun massa sempat marah, petugas polisi segera mengamankan kedua pelaku untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Sekarang kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya.

Source link