Polisi telah menetapkan KN (20) sebagai tersangka begal payudara terhadap seorang perempuan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi pada Senin, 9 Juni 2025. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa KN akan dijerat dengan pasal 289 dan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku diketahui sudah beraksi dua kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, KN melakukan tindakan tidak senonoh karena dorongan nafsu semata. Kejadian ini terjadi setelah video viral di media sosial yang menunjukkan perempuan menjadi korban begal payudara di kawasan Cilandak pada Rabu 21 Mei 2025. Korban masih mengalami trauma dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Polisi Tetapkan Begal Payudara di Cilandak Jadi Tersangka – Berita Terbaru
