Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Dipenjara 7 Tahun

by -11 Views

Dua orang pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) telah melakukan aksi kejahatan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban, bernama Lukas, mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang saat sedang berada di rumah sakit. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku mencuri sepeda motornya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Keduanya tertangkap tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil diamankan. Kasus ini menjadi perhatian serius di Jakarta Barat dan merupakan contoh penting untuk mengurangi kejahatan di wilayah tersebut.

Source link