Izin Tambang di Raja Ampat: Mekeng Golkar Beber di Era Jokowi

by -13 Views

Pada Senin, 9 Juni 2025, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, diterbitkan selama periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Izin tersebut diberikan kepada PT Gag Nikel sejak tahun 2017 dengan berlaku hingga tahun 2047.

Mekeng menegaskan bahwa tidak pantas menyerang Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, karena dia hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain. Sebagai Menteri ESDM, Bahlil telah bertanggung jawab secara penuh atas tugas dan tanggung jawabnya. Ia juga memberikan dukungan terhadap langkah cepat Bahlil dalam menanggapi polemik terkait tambang nikel di Raja Ampat dengan meminta aktivitas tambang harus mematuhi AMDAL dan regulasi lingkungan.

Mekeng menekankan pentingnya tindakan pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat setempat dan keseimbangan lingkungan dengan suspensi aktivitas tambang di beberapa pulau dan investigasi dugaan pelanggaran izin operasional. Dia juga memberikan rekomendasi atas polemik tersebut, antara lain evaluasi izin, perkuatan pengawasan, keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah, pertimbangan risiko lingkungan terhadap manfaat ekonomi, rehabilitasi, kompensasi, serta keberlanjutan program hilirisasi sektor pertambangan dan energi.

Mekeng berharap agar polemik tersebut dapat segera diselesaikan demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, terutama di Raja Ampat. Langkah-langkah yang diambil pemerintah perlu didukung oleh semua pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

Source link