Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) beserta fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon akan mendapatkan foto dan sidik jari baru serta SIM baru secara langsung.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di dua lokasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.