Pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB, dua pelaku yang berencana melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut memiliki inisial AN (27) dan MB (18).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban LNM (21) pulang kerja menggunakan sepeda motor pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB di Kelapa Gading. Korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menyerang korban, membuatnya jatuh dan langsung menyegel kunci kontak sepeda motor korban.
Korban berusaha untuk melarikan diri namun pelaku mencoba untuk menghentikannya dengan mencekik dan memukul korban secara bersama-sama. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke kali di sekitar lokasi kejadian. Berteriak minta tolong, petugas keamanan segera datang untuk mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke pos keamanan.
Meskipun korban selamat dengan luka ringan, kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.