Dalam sebuah laga sepakbola antara Indonesia dan China di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pencopet yang beraksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan BS (28) dan MY (41) yang berhasil ditangkap setelah aksi pencopetan tersebut. Pelaku menyamar sebagai penonton dan mengambil handphone korban dari dalam tas sebelum melarikan diri. Korban ABR melaporkan kehilangan handphone senilai Rp7 juta setelah insiden tersebut dan segera melapor ke Polda Metro Jaya. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di lokasi sebelum berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis malam. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut.
Polisi Tangkap 2 Pencopet Saat Laga Indonesia vs China di GBK
