Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga menggunakan sertifikat tanah milik kantor desa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang dari lembaga keuangan swasta non bank. Aset desa seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tindakan kepala desa ini mencuat setelah adanya laporan tentang aktivitas keuangan yang tidak transparan. Sekretaris Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Awaluddin Wahab menegaskan bahwa tindakan kepala desa ini melanggar aturan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan menelusuri informasi lebih lanjut. Meskipun kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan resmi, Inspektorat Kabupaten Luwu Timur akan melakukan penyelidikan jika informasi terbukti benar. Kejadian ini menjadi perhatian warga dan pemerhati kebijakan desa, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pejabat desa.
Skandal Gadaikan Sertifikat Tanah Kantor Desa – Berita Terbaru
