Gadai Mobil Rental di Bekasi: 6 Unit Tanpa Izin

by -10 Views

Enam unit mobil rental dijadikan gadai tanpa izin oleh pelaku, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku, berinisial MNE dan SEM, telah berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda setelah melakukan penggelapan tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kedua pelaku awalnya mengaku membutuhkan kendaraan operasional untuk menjalankan bisnis mereka. Salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban, seperti tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Kemudian, mereka menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa izin dan menggunakan uang gadai untuk keperluan pribadi.

Kerugian korban akibat tindakan ini mencapai Rp5 miliar, dengan mobil-mobil digadaikan dengan harga berbeda-beda. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan agar tidak menjadi korban tindakan kriminal seperti ini. Semoga kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dalam bisnis rental mobil di masa mendatang.

Source link