Seorang pria inisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah menusuk seorang pelajar yang dimintai karcis parkir. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah area parkir kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat teman korban meminta karcis parkir, pelaku marah dan akhirnya menusuk korban dengan pisau lipat, menyebabkan luka tusuk serius di perut kiri yang menembus usus korban.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku yang sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Barang bukti berupa pisau lipat hitam yang digunakan dalam penusukan korban turut disita oleh tim.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 10 tahun penjara dan hingga 5 tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan konflik dan kemampuan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.