Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak bisa menunjukkan paspor asli. Menurut Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, kedua warga India tersebut melanggar pasal 71 dan pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.
Kedua pria ini ditangkap saat petugas melakukan pemantauan orang asing di kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan, kedua warga negara India hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggalnya melalui telepon seluler. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor asli dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur, sehingga diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa kedua warga negara India tersebut terbukti memberikan keterangan tidak benar. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dengan alamat tinggal yang tidak sesuai dengan yang tercatat. Selain itu, mereka tidak pernah bertempat tinggal pada alamat yang tertera di izin tinggal terbatasnya saat diperiksa sebelumnya.
Kedua pria India ini mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025 di wilayah Imigrasi Tanjung Priok, namun tidak ada kegiatan pasti yang dapat diidentifikasi. Meskipun mengaku ingin membuka kedai kopi, tidak ada aktivitas yang dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan. Akhirnya, petugas berhasil menangkap mereka di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.