Kepolisian kembali mengamankan 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses pendataan dan pembinaan. Operasi penyisiran dilakukan di titik-titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan area Tanjung Duren Raya lainnya. Hafiz menyatakan bahwa tindakan ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan preman, jukir liar, dan aktivitas debt collector yang mengganggu. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa praktik premanisme, pungutan liar, dan kegiatan debt collector ilegal tidak akan ditoleransi di wilayahnya.
Polisi Tangkap Jukir dan Debt Collector Liar di Gropet





