Pemalsuan Akta Otentik: Tersangka Dituntut 2 Tahun Penjara

by -11 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menuntut Terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana, dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, menuntut hukuman tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Persidangan telah mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap merugikan pihak pelapor. Meskipun tuntutan seharusnya tujuh tahun penjara, namun Rico Sudibyo memutuskan untuk menuntut dua tahun penjara berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan. Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, menolak memberikan komentar dan segera meninggalkan ruang sidang setelah tuntutan dibacakan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sebelumnya pada Kamis, 17 April. Dalam persidangan ini, para saksi dan ahli juga telah memberikan kesaksian dan keterangan. Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa atas nama Tony Surjana. Kasus ini bermula dari tindakan pemalsuan akta otentik oleh Tony Surjana pada Februari 2004. Sertifikat tersebut sebelumnya milik Tony Surjana dan Johny Surjana yang dulunya terdaftar di Kabupaten Bekasi, namun kemudian masuk ke wilayah administrasi Jakarta Utara setelah ada perubahan wilayah administrasi.

Tony Surjana kemudian mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru. Dia juga meminta bantuan kepada Sarman Sinabutar, seorang anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara, untuk merubah sertifikat lama menjadi sertifikat baru di BPN Jakarta Utara. Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP. Kasus pemalsuan sertifikat ini telah menjalani berbagai proses persidangan dan tuntutan hukuman dua tahun penjara merupakan hasil dari pertimbangan fakta yang terungkap selama persidangan.

Source link