Presiden Donald Trump telah kembali memberlakukan kebijakan kontroversialnya dengan melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat, sementara warga dari tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan perjalanan. Larangan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada hari Senin mendatang, dengan tujuan untuk menghindari kekacauan di bandara seperti yang terjadi saat larangan serupa diberlakukan tanpa pemberitahuan pada tahun 2017.
Setelah menjabat pada bulan Januari, Trump secara terbuka menyatakan niatnya untuk menerapkan larangan baru, dan kali ini posisinya terlihat lebih kuat setelah Mahkamah Agung mendukungnya. Alasan di balik larangan tersebut termasuk kekhawatiran akan pemeriksaan yang longgar terhadap pelancong, keberadaan teroris yang signifikan di beberapa negara, serta kurangnya kerjasama dari pemerintah negara-negara tertentu dalam menerima kembali warga negara atau penduduk yang dideportasi setelah melewati masa berlaku visa mereka di Amerika Serikat.
Diantara 12 negara yang dilarang adalah Afghanistan, Chad, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Republik Kongo, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan perjalanannya. Keputusan ini telah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan dan menjadi sorotan utama dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat.