Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa kedelapan tersangka telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sejak Rabu, 4 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh KPK. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan demi kelancaran proses penyidikan kasus pemerasan TKA melalui delapan tersangka tersebut.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencegahan perjalanan dilakukan agar kedelapan tersangka dapat dimintai keterangan dan berada di Indonesia selama proses penyidikan. Para tersangka yang telah ditetapkan adalah 1. SH (Suhartono), 2. HY (Haryanto), 3. WP (Wisnu Pramono), 4. DA (Devi Angraeni), 5. GTW (Gatot Widiartono), 6. PCW (Putri Citra Wahyoe), 7. JMS (Jamal Shodiqin), dan 8. ALF (Alfa Eshad). KPK menekankan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar dan kedelapan tersangka dapat memberikan keterangan yang diperlukan.