Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Berkas tersebut telah dilengkapi dan dinyatakan sebagai P-21 setelah penelitian yang dilakukan oleh Kejari Jaksel. Proses pelimpahan ini sedang dalam tahap penelitian dan akan diterapkan beberapa pasal berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto.
Beberapa pasal yang akan diterapkan meliputi Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, juga akan diterapkan Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 348 ayat 1 Undang-undang RI No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vadel Badjideh telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus tersebut. Vadel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2). Atas perbuatannya, Vadel dapat terancam hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kejari Jaksel akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya, yakni penyiapan dakwaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua proses hukum terhadap Vadel Badjideh terkait kasus ini akan dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku.