Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Unsur Pidana

by -12 Views

Tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemuda asal Papua telah dibebaskan oleh polisi setelah dianggap tidak melakukan tindakan pidana terkait penolakan tambang nikel di Raja Ampat. Mereka sebelumnya ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan setelah melakukan aksi protes di Indonesia Minerals Conference & Expo di Jakarta. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, ketiganya hanya diamankan untuk menjaga kelancaran acara tersebut dan telah dilepaskan karena tidak ada unsur pidana.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat. Meskipun belum ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah tersebut, pihak berwenang tetap memastikan kebenarannya. Dua perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah mendapatkan izin resmi, namun kehadiran tambang ini tetap menjadi perdebatan karena potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkannya. Dalam hal ini, pihak terkait di Papua Barat terus memantau aktivitas tambang nikel untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Source link