Pelaku Pembunuhan Sembako Berencana Kabur ke Batam

by -10 Views

Seorang tersangka pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi, berencana kabur ke Batam dengan menggunakan uang milik korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku. Pelaku juga mengakui kepada keluarganya bahwa uang yang digunakan untuk melarikan diri berasal dari hasil mempobol toko, bukan dari merampok. Meskipun demikian, tersangka tidak mengaku kepada istrinya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako itu.

Tersangka telah bekerja dengan korban sejak tahun 2021, meskipun statusnya sering keluar masuk dari toko korban. Alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, bukan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, hal ini karena niat tersangka untuk menghabisi korban yang terkait dengan emosi yang menyebabkan penyerangan. Sehingga, pelaku diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link